LOOPHOLE ACADEMY WEBINAR
Diskusi Hukum:
Legalitas dan Aspek Hukum Financial Planner di Indonesia
About The Webinar
Beberapa minggu belakangan, pembahasan mengenai penyedia jasa perencana keuangan (financial planner) menjadi hangat dan menarik dibahas di media sosial lantaran banyaknya pihak yang mengaku dirugikan oleh salah satu financial planner terkemuka di Indonesia.
Asumsi mulai bergejolak dan banyak pertanyaan muncul mengenai legalitas dari financial planner, terutama terkait perlu atau tidaknya izin dari otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan. Tidak hanya itu, aspek hukum dari financial planner pun juga mendapat sorotan, terutama apa saja tindakan-tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh financial planner. Bagaimanakah sebenarnya legalitas dan aspek hukum financial planner di Indonesia?
Legalitas Financial Planner di Indonesia
Peran Kode Etik bagi Financial Planner di Indonesia
Risiko Hukum dalam Menggunakan Jasa Financial Planner di Indonesia
Daud Tarigan
Deputi Direktur Pengaturan Pasar Modal 1 | Otoritas Jasa Keuangan
M. Kharisma
Ketua Harian | Asosiasi Perencana Keuangan Indonesia (APERKEI)
Pramudya Oktavinanda
Managing Partner | UMBRA - Strategic Legal Solutions